Kriteria Pajak Mobil Hybrid Naik dan Mobil Listrik Tetap 0 Persen

1 min read

Kriteria Pajak Mobil Hybrid Naik dan Mobil Listrik Tetap 0 Persen

Kriteria Pajak sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, yang kemudian direvisi menjadi Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2021 dan berlaku pada 16 Oktober 2021, menguatkan langkah pemerintah dalam berakselerasi penggunaan kendaraan mobil listrik.

Pada aturan baru yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli lalu itu, pajak kendaraan mobil hybrid termasuk plug in hybrid (PHEV), berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menjadi naik. Adapun kendaraan mobil listrik murni dan fuel cell (FCEV) tetap nol persen.

Mobil Toyota Corolla Cross di Indonesia.

Awalnya pada PP 73/2019 pajak kendaraan mobil hybrid, khususnya model PHEV disamaratakan seperti kendaraan mobil listrik, alias nol persen.

Kriteria Pajak Mobil Hybrid Naik dan Mobil Listrik Tetap 0 Persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai, harus ada perubahan aturan supaya investor lebih condong pada investasi kendaraan mobil listrik, ketimbang kendaraan yang masih pakai mesin internal.

Dengan adanya kriteria pajak Ini menyebabkan investor yang akan membangun kendaraan mobil listrik di Indonesia merasa tidak kompetitif, sehingga mereka berharap adanya perbedaan.

Nissan Kicks e-Power sebagai Kendaraan Mobil Hybrid, Bukan Kendaraan Mobil Listrik Murni.

Selanjutnya beberapa poin yang terkait implementasi pengenaan pajak kendaraan mobil hybrid direvisi pada PP 74/2021. Berikut ini detailnya. Kriteria Pajak Mobil Hybrid Naik dan Mobil Listrik Tetap 0 Persen. Contoh mobil dengan teknologi ini adalah Mobil Suzuki Ertiga, Mobil Nissan Serena S-HYBRID, dan lainnya.

Pasal 26

Terjadi kenaikan yang semula PPnBM 15 persen dengan DPP 13 1/3 persen, menjadi PPnBM 15 persen dengan DPP 40 persen untuk kendaraan mobil hybrid berkapasitas mesin sampai 3.000 cc yang ketentuannya:

Mobil hybrid bensin konsumsi BBM di atas 23 km/liter atau emisi CO2 di bawah 100 g/km
Mobil hybrid diesel konsumsi BBM di atas 26 km/liter atau emisi CO2 di bawah 100 g/km.

Pasal 27

Terjadi kenaikan yang awalnya PPnBM 15 persen dengan DPP 33 1/3 persen, menjadi PPnBM 15 persen dengan DPP 46 2/3 persen untuk kendaraan mobil berkapasitas mesin sampai 3.000 cc yang ketentuannya::

Mobil hybrid bensin konsumsi BBM 18,4-23 km/liter atau emisi CO2 100-125 g/km
Mobil hybrid diesel konsumsi BBM 20-26 km/liter atau emisi CO2 100-125 g/km.

Pasal 36

Mobil PHEV dihapus dari kategori kendaraan mobil yang dapat PPnBM 15 persen dengan DPP 0 persen dari harga jual. jadi cuma kendaraan mobil listrik (BEV) dan FCEV yang nol persen.
Pasal 36A

Tambahan keterangan kendaraan mobil PHEV dengan konsumsi BBM di atas 28 km/liter dan emisi CO2 maksimal 100 g/km, kena PPnBM 15 persen dan DPP 33 1/3 persen dari harga jual.

Mitsubishi Outlander PHEV sebagai salah satu produk plug-in hybrid di Indonesia.

Kriteria Pajak Mobil Hybrid Naik dan Mobil Listrik Tetap 0 Persen. DPP baru sebagaimana dalam Pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, dan 36A tidak berlaku apabila ada relisasi investasi kendaraan mobil listrik paling sedikit Rp 5 triliun yang ketentuannya:

Setelah jangka waktu 2 tahun setelah adanya realisasi (investasi kendaraan mobil listrik)
Saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi kendaraan mobil listrik mulai berproduksi komersial.

Selanjutnya Pada Tambahan Pasal 36B, bila ada realisasi tersebut, maka DPP menjadi lebih tinggi dan di bawah ini rinciannya:

  • Kendaraan bermotor dalam Pasal 26 menggunakan DPP 66 2/3 persen
  • Kendaraan bermotor dalam Pasal 27 menggunakan DPP 73 1/3 persen
  • Kendaraan bermotor dalam Pasal 28 menggunakan DPP 80 persen
  • Kendaraan bermotor dalam Pasal 29 menggunakan DPP 80 persen
  • Kendaraan bermotor dalam Pasal 30 menggunakan DPP 86 2/3 persen
  • Kendaraan bermotor dalam pasal 31 menggunakan DPP 93 1/3 persen
  • Kendaraan bermotor dalam Pasal 36A menggunakan DPP 53 1/3 persen.

Sebelumnya pajak untuk kendaraan mobil hybrid berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014, yang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013. Besarannya 50 dan 75 persen tergantung konsumsi bahan bakarnya.

Demikian pembahasan Kriteria Pajak Mobil Hybrid Naik dan Mobil Listrik Tetap 0 Persen.

One Reply to “Kriteria Pajak Mobil Hybrid Naik dan Mobil Listrik Tetap…”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *