Sanksi Bagi Mobil Dan Motor Jika Telat Bayar Pajak Tahunan

2 min read

Sanksi Bagi Mobil Dan Motor Jika Telah Bayar Pajak Tahunan

Bayar Pajak Tahunan merupakan kwajiban bagi pemilik sebuah kendaraan baik kendaraan oda empat maupun roda dua.

Pemerintahan lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja mengeluarkan stiker pajak kendaraan atau road tax sticker, Senin (18/10). Tempelan pertanda ini akan ditempelkan di motor atau mobil yang sudah bayar pajak. Sanksi Bagi Mobil Dan Motor Jika Telah Bayar Pajak Tahunan.

Stiker itu komplet dengan hologram pengaman dengan QR Kode sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ini jadi sisi dari program Digitalisasi Road Tax, dalam rencana memudahkan servis dan akses dalam pembayaran pajak.

“Wabah COVID-19 memberikan makna yang paling mengagumkan ke kita, salahs atunya dengan manfaatkan tehnologi info dalam melakukan pekerjaan dan kewajiban aparat dan masyarakat negara.

Dimana terutamanya dalam mengambil atau bayar kewajiban perpajakan,” tutur Dirjen Bina Keuangan Wilayah Kemendagri Mochamad Ardian dalam info resminya.

Sanksi Bagi Mobil Dan Motor Jika Telat Bayar Pajak Tahunan. Digitalisasi Road Tax mempunyai tujuan untuk memberikan dukungan pergerakan teratur bayar pajak, dan menggerakkan pemercepatan alih bentuk digital dalam servis publik.

Stiker itu nanti gantikan cetakan kertas pertanda bukti pembayaran pelunasan pembayaran kewajiban pembayaran pajak, terhitung Bantuan Harus Dana Kecelakaan Lalu Lintasi Jalan (SWDKLLJ).

Semua data identitas dan bukti pembayaran terekam dalam server punya Samsat yang bisa dijangkau lewat cara online oleh ptugas atau peserta harus pajak. Hingga besar keinginannya, harus pajak semakin teratur melakukan kewajiban tahunannya.

Dapat Bedakan yang Belum Bayar Pajak Tahunan dan Diagnosis Plat Nomor Palsu

Stiker road tax akan ganti warna tiap tahun. Perannya supaya mempermudah analisis kendaraan motor yang telah atau memang belum bayar pajak. Hingga petugas kepolisian dapat lakukan penertiban ke beberapa penunggak pajak.

“Pemberian stiker ini benar-benar menolong polisi jalan raya dalam penertiban kendaraan motor yang tidak penuhi kewajiban pajak di jalan raya.

Seterusnya proses pengusutan pada pelanggaran kewajiban memakai STNK yang ditetapkan sesuai kewanangannya akan dilaksanakan secara digital,” ungkapkan Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Isitiono.

Sejauh ini saat sebelum ada pemerlakukan stiker pajak kendaraan, Istiono mengutarakan kepolisian susah mengetahui kendaraan yang mana belum bayar pajak. Karena itu sering bisa lolos dari ancaman saat ada di jalan raya.

Seperti keterangan awal. QR Kode pada stiker pertanda pajak diperkembangkan lewat tehnologi RFID. Ini ditujukan supaya memudahkan polisi saat lakukan pengusutan pelanggaran atas tunggakan pajak kendaraan dan SWDKLLJ. Sanksi Bagi Mobil Dan Motor Jika Telah Bayar Pajak Tahunan.

Disamping itu stiker mempermudah polisi ketahui keaslian plat nomor kendaraan. Karena stiker berisi data identitas asli kendaraan dan pemiliknya, jadi misalkan gunakan plat nomor yang lain, langsung bisa teridentifikasi.
Polisi Dapat Menilang Karena Dasar Hukum Keaslian STNK, Bukan Terlambat Bayar Pajak

Polisi dapat menilang kendaraan yang belum bayar pajak atau pajak mati berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tetapi yang ditegaskan ialah keaslian Surat Pertanda Nomor Kendaraan (STNK), bukan terlambat bayar pajaknya.

Karena legitimasi STNK oleh petugas, terjadi saat harus pajak sudah bayar pajak tahunan. Kebalikannya, kendaraan yang belum dibayarkan pajaknya, karena itu STNK itu belum ditetapkan oleh petugas yang berwenang.

Sanksi Bagi Mobil Dan Motor Jika Telah Bayar Pajak Tahunan. Ketentuannya tertera dalam Pasal 64 Ayat 1 dan 2, yang menjelaskan tiap kendaraan harus diregister. Sebagai bukti jika kendaraan motor diregister, diantaranya pemilik dikasih STNK.

Selanjutnya Pasal 68 Ayat 1, tiap kendaraan motor yang dioperasionalkan di jalan harus diperlengkapi STNK dan plat kendaraan bermotor. Lanjut pada Pasal 70 Ayat 2, STNK dan plat nomor berlaku sepanjang lima tahun, yang perlu diminatakan legitimasi tiap tahun.

Nach saat sebelum ditetapkan, pemilik harus bayar pajak dan SWDKLLJ. Simpelnya pembayaran pajak tahunan, SWDKLLJ, dan legitimasi STNK ialah kesatuan mekanisme untuk jamin legalitas dan keaslian STNK.

Jika menyalahi ketentuan ini, karena itu dikenai pidana pelanggaran sama sesuai Pasal 288 Ayat 1, bisa dipidana dengan pidana kurungan dua bulan atau denda terbanyak Rp 500 ribu. Sanksi Bagi Mobil Dan Motor Jika Telah Bayar Pajak Tahunan.

Demikian Pembahasan Sanksi Bagi Mobil Dan Motor Jika Telat Bayar Pajak Tahunan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *