Penundaan Oleh Polisi Terhadap Kebijakan Tilang Uji Emisi Mobil Dan Motor Di Jakarta

1 min read

Penundaan Oleh Polisi Terhadap Kebijakan Tilang Uji Emisi Mobil Dan Motor Di Jakarta

Direktur Lalu Lintasi Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memperjelas, tidak bisa lakukan penilangan pada motor dan mobil yang gagal lolos tes emisi. Menurut dia tehnis pengusutan tilang itu harus dikaji. Penundaan Oleh Polisi Terhadap Kebijakan Tilang Uji Emisi Mobil Dan Motor Di Jakarta.

“Kami tekankan jika pengusutan dengan tilang pelanggaran tes emisi gas buang hingga saat ini belum kami lakukan,” terang Sambodo mencuplik kantor informasi Di antara, Jumat (5/11).

Sambodo menambah, faksinya akan membahas implementasi tilang yang pas bersama lembaga terkait. Karena akan susah rasanya jika memisah satu demi satu kendaraan yang lewat, sama razia kelengkapan validitas berkendaraan, sama seperti yang sudah dilaksanakan kepolisian saat sebelum ada wabah.

“Akan kami koordinasikan dengan Dinas Perhubungan, bagaimana tehnis eksekutornnya, karena apa kendaraan akan dihentikan satu demi satu misalnya razia, saat ini kan tidak bisa, karena itu kita akan tetapkan bagaimana triknya dan bagaimana penegakan hukum pada pelanggaran emisi gas buang ini,” lanjutnya.

Gagasannya pengusutan tilang mulai diaplikasikan pada 13 November 2021, sebagai tindak lanjut dari Ketentuan Gubernur (Peraturan gubernur) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 mengenai Tes Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Targetnya ialah motor dan mobil yang gagal lolos atau memang belum lakukan tes emisi yang bekerja di DKI Jakarta.

Berlaku untuk Kendaraan di Luar Plat B
Penundaan Oleh Polisi Terhadap Kebijakan Tilang Uji Emisi Mobil Dan Motor Di Jakarta. Jadi kendaraan mana saja di luar plat B yang masuk Jakarta, harus penuhi tingkat batasan emisi yang diputuskan. Berikut ketetapan batasan emisi gas buang kendaraan motor merujuk Peraturan gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008:

Sepeda Motor
Sepeda motor 2 tidak tahun pembikinan di bawah 2020: CO 4,5 % dan HC 12.000 PPM
Sepeda motor 4 tidak tahun pembikinan di bawah 2010: CO 5,5 % dan HC 2.400 PPM
Sepeda motor 2 tidak dan 4 tidak tahun pembikinan di atas 2020: CO 4,5 % dan HC 2.000 PPM.

Mobil Penumpang dan Angkutan Barang
Mobil Bahan Bakar Bensin tahun pembikinan di bawah 2007: CO 3 % dan HC 700 PPM
Mobil Bahan Bakar Bensin tahun pembikinan di atas 2007: CO 1,5 % dan HC 200 PPM
Mobil Diesel tahun pembikinan di bawah 2010 dengan berat kurang dari 3,5 ton harus mempunyai opasitas minimum 50 % HSU
Mobil Diesel tahun pembikinan di atas 2010 dengan berat kurang dari 3,5 ton harus mempunyai opasitas minimum 40 % HSU
Mobil Diesel tahun pembikinan di bawah 2010 dengan berat lebih dari 3,5 ton harus mempunyai opasitas minimum 60 % HSU
Mobil Diesel tahun pembikinan di atas 2010 dengan berat lebih dari 3,5 ton harus mempunyai opasitas minimum 50 % HSU.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menerangkan, polisi tidak bisa langsung mengaplikasikan ancaman tilang karena jumlah kendaraan yang bisa lolos tes emisi masih condong rendah. Penundaan Oleh Polisi Terhadap Kebijakan Tilang Uji Emisi Mobil Dan Motor Di Jakarta.
Berdasar data yang diterimanya, jumlah kendaraan yang telah melakukan tes emisi dan ditegaskan bisa lolos tes masih di bawah 10 persen. Dan jumlah kendaraan di ibukota diprediksi capai sembilan juta lebih.

Demikian Pembahasan Penundaan Oleh Polisi Terhadap Kebijakan Tilang Uji Emisi Mobil Dan Motor Di Jakarta.

 

Sumber : autofun co id

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *