Mudik Tahun 2022 Sedang Dikaji oleh Pemerintah

2 min read

Mudik Tahun 2022 Sedang Dikaji oleh Pemerintah

Mudik alias pulang kampung menjadi satu diantara adat yang identik dengan Lebaran. Tetapi pada dua tahun akhir ini, mudik Lebaran dilarang karena ada wabah Covid-19.Masalahnya larangan bermudik Lebaran diterapkan untuk menekan penebaran virus Covid-19. Pemerintahan sampai sekarang ini belum tentukan sikap masalah ijin mudik 2022. Dibolehkan atau mungkin tidak, ini yang sedang ditunggu beberapa orang, karena sepanjang dua kali Lebaran, warga dilarang mudik karena keadaan wabah.

Juru Berbicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menerangkan sepanjang wabah, masalah ketentuan mudik lebaran terus diulas oleh pemerintahan. Dia memperjelas bakal ada rapat koordinir sendiri untuk mengulas berkenaan mudik lebaran. Maknanya belum ada isyarat apakah dilarang atau mungkin tidak untuk mudik 2022 ini. Untuk lebih detailnya simak lanjutannya berikut ini: Mudik Tahun 2022 Sedang Dikaji oleh Pemerintah.

Sama seperti yang kita mengetahui jika Pemerintahan telah longgarkan persyaratan perjalanan lokal di periode Wabah Covid-19. Pengendara atau pemakai transportasi darat, udara dan laut tidak diharuskan mengikutkan hasil test Covid-19 dengan Swab antigen atau PCR. Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan, hal itu telah sesuai surat selebaran yang dikeluarkan Kemenhub.

Walau perjalanan lokal tidak diharuskan memakai hasil test Covid-19 itu, Kemenhub tidak dapat pastikan apa warga diperbolehkan mudik pada tahun ini. Tetapi demikian, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi menjelaskan, pemerintahan sedang membahas peraturan yang pas hal mudik atau pulang kampung di tahun ini.

“Saya kembali ulas tempo hari dengan Menteri Perhubungan dan Kakorlantas Polri, peluang kami akan memakai pola yang serupa seperti 2019, tetapi ini tetap menjadi tingkatan rencana kami,” terang Budi di Jakarta Auto Week, Sabtu (12/3). Proses riset ini, dilaksanakan oleh instansi Litbang Kemenhub dan telah tiba tahap satu. Tetapi Menhub minta supaya survei tahapan ke-2 selekasnya dilaksanakan supaya hasilnya menjadi rekomendasi kebijakan manajemen traffic pada angkutan lebaran 2022

Meskipun ada pengakuan itu, Budi memperjelas belumlah ada keputusan final masalah ijin mudik 2022 . Maka masih wait and see, sembari pihak berkaitan pelajari eksperimen jalan raya arus mudik di tengah-tengah wabah. “Saya belum menjelaskan itu (membolehkan mudik),” sambungnya. Selanjutnya untuk kelanjutannya baca juga berikut ini: Mudik Tahun 2022 Sedang Dikaji oleh Pemerintah.

Sudah diketahui, mudik lebaran sepanjang wabah jadi perhatian warga. Pasalnya telah 2x lebaran yaitu 2020 dan 2021 aktivitas itu dilarang oleh pemerintahan. Larangan itu dilaksanakan untuk menahan penebaran COVID-19 di beberapa wilayah. Karena itu tahun ini pasti jadi pertanyaan untuk warga apa akan dilarang kembali atau diberi keluasan. Mudik pada tahun 2022 ini mungkin akan sangat diharapkan oleh masyarakat terutama para perantau yang tinggal jauh dari keluarga.

Dapat Gunakan Pola One Way atau satu jalur untuk Hindari Penimbunan Kendaraan

Selanjutnya sama sesuai pengucapannya barusan, karena itu arus mudik 2022 ini dapat memakai pola one way seperti 2 tahun kemarin. Jika ingat dahulu pada masa 2019, Korlantas Polri bersama Kemenhub berlakukan arus jalan raya satu arah ke arah timur.

Persisnya dari KM 29 Tol Jakarta-Cikampek sampai keluar Tol Brebes Barat sepanjang 24 jam penuh pada 30 Mei sampai 2 Juni 2019 yang disebut pucuk arus mudik tahun itu. Pola yang juga sama dilaksanakan pada arus balik mulai Brebes Barat KM 263 sampai Cikampek Khusus KM 70 di tanggal 10 sampai 12 Juni 2019. Simpelnya one way dilaksanakan H-3 dan H+3 Lebaran 2019.

“Ini kembali dilaksanakan riset dahulu, survei telah ada tahapan satu oleh Agen Litbang Kemenhub. Tetapi tempo hari Pak Menteri (Perhubungan) meminta ada survei ke-2 dan itu akan dijadikan rekomendasi untuk peraturan manajemen jalan raya di angkutan Lebaran 2022,” sambungnya.

Lanjut Bapak Budi, kemungkinan jika dibolehkan, karena itu persyaratan perjalanan mudik akan ikuti ketentuan terkini, sesuai kelonggaran kegiatan warga karena penyebaran Covid-19 telah turun. “Sama sesuai Surat Selebaran kami untuk darat, laut, udara, dan Kereta Api jadi ada syarat terkini. Jika Warga vaksin jumlah dua atau booster, bisa memakai perjalanan tanpa melalukan rapid test antigen atau PCR,” ujarnya.

Demikian pembahasan tentang Mudik Tahun 2022 Sedang Dikaji oleh Pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *