Sesuai dengan pedoman Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo berkaitan dengan larangan mobil dengan bahan bakar fosil di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi memperjelas jika mobil listrik dan autonomous di IKN akan dipersiapkan. Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara akan memakai teknologi kendaraan swakemudi tanpa sopir, atau dekat disebutkan autonomous. Mobil dapat bergerak sendiri tanpa kendalian pengendara.
Autonomous atau tanpa ada awak sebagai kendaraan yang ditanam dengan teknologi autonomous ini menyengaja diperkembangkan supaya kendaraan bisa bekerja betul-betul tanpa awak, lho . Maka, mulai dari sejak awalnya pengoperasian sampai kendaraan sampai ke tujuan, kendaraan itu benar-benar tidak memerlukan sopir. Teknologi ini bekerja dengan terima dan tangkap sinyal laser lewat LIDAR atau light sense radar. Untuk lebih detailnya baca juga berikut: Autonomous Direncanakan akan Mengisi Ibu Kota Baru.
“Jadi untuk IKN seperti instruksi Pak Presiden dan Menteri Perhubungan memang di IKN kelak pangkalannya ialah green mobility selanjutnya kota yang pandai,” jelas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi, Sabtu (12/3) di Jakarta.
Adapun sampai sekarang ini teknologi autonomous dan infrastrukturnya masih juga dalam tahapan pengkajian dan proses feasibility study. Tetapi Budi menjelaskan pihaknya telah mempersiapkan biaya yang cukup untuk perubahan teknologi ini. Budi menerangkan nanti calon ibukota direncanakan sebagai kota pintar, hingga gerakan kantor ke kantor itu memakai transportasi umum. Nanti, sebagian besar kendaraan memakai teknologi autonomous.
Mobilitas hijau yang diartikan ialah pemakaian model transportasi ramah lingkungan, gunakan kendaraan listrik yang bebas emisi. “Gerakan dari satu kantor ke kantor kelak transportasi umum itu sebagai hirarki paling tinggi, kami akan meminimalkan pemakaian kendaraan individu,” sambungnya.
Disamping itu, Budi menerangkan, transportasi umum bisa menjadi kendaraan khusus dalam mendukung mobilisasi warga untuk bekerja dan pergi. Ini diharap sanggup tekan peredaran kendaraan individu di IKN. Budi menambah, hal itu masih juga dalam tahapan pengkajian. Karena implementasi kendaraan autonomous dapat jalan efisien jika disokong infrastruktur yang ideal, satu diantaranya jaringan dan koneksi internet cepat.
Mengapa demikian? Pada intinya kendaraan swakemudi mengombinasikan kerja sensor di kendaraan untuk mengetahui object di sekitar. Perangkatnya berbentuk camera termografik, radar, lidar, sonar, odometry, dan inertial measurement unit (IMU). Selanjutnya simak juga: Autonomous Direncanakan akan Mengisi Ibu Kota Baru
Tidak kalah penting fitur navigasi atau GPS yang perlu tersambung dengan koneksi internet, untuk membantu kendaraan ke tujuan yang ditetapkan. Saat jalur sudah diputuskan, seterusnya kecepatan kendaraan harus sesuaikan keadaan jalan raya dengan sensor dan fitur yang sudah dijelaskan tersebut. Budi menutup dengan menjelaskan untuk merealisasi teknologi autonomous ini harus ada peralihan peraturan undang – undang 2022 lebih dulu karena autonomous ini tidak memiliki pengemuni.
“Tetapi ini masihlah dalam proses, pola kelak untuk peningkatan (mekanisme transportasi) itu ke situ, hanya saat ini tinggal bagaimana kita akan lakukan itu semua dan sedang dalam koordinasi dengan Kemenpupr khususnya permasalahan infrastruktur,” paparnya.
Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Imbuhnya kembali, berkenaan biaya sudah dipersiapkan Budi tahun depannya dalam rencana menyiapkan infrasruktur dan ekosistem itu sesai instruksi Presiden Joko Widodo. “Jika pembangunan infrastruktur belum, kami masih dalam tahapan pengkajian dan pengerjaan feasibility study (study kelayakan) dahulu,” tutur Budi. Beliau juga tidak dapat mengungkap lebih jauh berkenaan gambaran operasional kendaraan transportasi berteknologi canggih itu. Karena bagaimana juga, kendaraan listrik tanpa sopir ialah hal yang baru di Indonesia.
Atas peralihan ide dan operasinya itu, Budi menerangkan harus ada penyesuaian ketentuan berkaitan, dalam masalah ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Jika autonomus itu tentu saja harus ada peralihan peraturan UULLAJ, karena autonomous tidak punyai sopir, sehingga kita wajib melakukan itu semua. Bukan tidak gunakan sopir saja, kemungkinan kelak ada guided lane atau jalan itu ada seperti garis (pemandu arah),” ucapnya.
Ini searah dengan ide rimba kota pandai untuk IKN Nusantara. Disamping itu, ibukota negara baru akan mengutamakan mobilitas orang berjalan kaki. Transportasi yang hendak dikeluarkan lebih ke ramah lingkungan. Jokowi menyebutkan, IKN Nusantara dibuat sebagai 10 minutes city atau masyarakat dapat mondar-mandir mengelilingi kota cuman di dalam 10 menit.
Demikian pembahasan tentang Autonomous Direncanakan akan Mengisi Ibu Kota Baru.
One Reply to “Autonomous Direncanakan akan Mengisi Ibu Kota Baru”