Pemerintahan akan batasi mobilisasi warga sepanjang peristiwa liburan nataru (Natal dan Tahun Baru) 2021-2022, dengan memutuskan Pemerlakukan Limitasi Aktivitas Warga atau PPKM Tingkat 3 di semua Indonesia. PPKM Tingkat 3 akan diaplikasikan 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Pemeriksaan PPKM Level 3 Di Setiap Gerbang Tol Saat Libur Nataru 2021.
“Peraturan ini dibutuhkan untuk menghalangi dan mencegah penyebaran Covid-19, tapi ekonomi tetap harus bergerak,” terang Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Beberapa ketetapan ditata sepanjang PPKM Tingkat 3, yaitu Aparat Sipil Negara, TNI, Polri, dan pegawai swasta dilarang ambil cuti dan manfaatkan liburan nasional saat tahun baru dan natal. Lalu mempererat ketentuan perjalanan.
Ada Pengecekan di Gerbang Tol
Pemeriksaan PPKM Level 3 Di Setiap Gerbang Tol Saat Libur Nataru 2021. Untuk kelancaran peraturan itu, TNI dan Polri akan kerahkan beberapa ratus ribu individual gabungan. Terhitung untuk mengatur prosedur kesehatan dan amankan umat nasrani mengingati natal melaksanakan ibadah di gereja.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, akan mempersiapkan 217 ribu personil yang hendak diikutsertakan di semua Indonesia sepanjang PPKM Tingkat 3 berjalan. Akan melangsungkan Operasi Lilin untuk penyelamatan liburan nataru 2021 mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
“Polri akan berjaga-jaga di semua pintu tol, dan lajur sebagai akses tertentu tepian antara daerah. Itu bakal ada pos sebagai cek poin, di situ kelak akan dilihat apa warga yang melancong mempunyai SKM atau mungkin tidak,” kata Dedi.
Harus Membawa SKM
Ya, sepanjang PPKM Tingkat 3 berjalan, warga masih tetap dibolehkan bermobilitas tapi harus kantongi Surat Keluar Masuk atau SKM. Untuk yang tidak memiliki, maka dilarang lewat dan wajib melakukan pengecekan test PCR atau antigen di posko PPKM.
Adapun untuk warga yang lakukan perjalanan sudah bisa lolos pengecekan dengan swab antigen atau mempunyai SKM, akan mendapatkan stiker khusus dari kepolisian. Maksudnya sebagai pertanda jika pengendara sudah dicheck dan aman untuk lewat sepanjang PPKM Tingkat 3.
“Sebagai pertanda jika ia telah bisa lolos dari Pos PPKM. Telah swab antigen, beberapaya dan vaksinasi. Untuk pastikan yang keluar benar-benar clear. Janganlah sampai yang keluar masih bawa virus, kelak menyebarkan dan jadi cluster baru,” tandas Dedi.
Selebihnya berkenaan ketentuan penangkalan dan pengendalian Covid-19 di saat natal 2021 dan tahun baru 2022, terhitung didalamnya penyelamatan sepanjang PPKM Tingkat 3 merujuk pada Perintah Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021. Pemeriksaan PPKM Level 3 Di Setiap Gerbang Tol Saat Libur Nataru 2021.
Demikian Pembahasan Pemeriksaan PPKM Level 3 Di Setiap Gerbang Tol Saat Libur Nataru 2021.
Sumber : autofun co id