Direktorat Lalu Lintasi Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menambahkan titik lokasi implementasi ketentuan ganjil genap dan berlaku mulai Senin 25 Oktober 2021. Awalannya hanya 3 titik di jalan: Jenderal Sudirman, MH. Thamrin, dan Rasuna Said. Lokasi Untuk Aturan Ganjil Genap Di Jakarta Diperluas Jadi 13 Titik.
Dirlantas Polda Metro jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menerangkan, peluasan ganjil genap ini bersamaan dilonggarkannya PPKM di Jakarta dari Tingkat 3 jadi Tingkat 2. Hingga memerlukan pengaturan jalan raya supaya tidak ada kepadatan.
Menurut dia volume kendaraan alami kenaikan sampai 40 % jika dibanding dengan PPKM Tingkat 4 dan 3. Dalam pada itu waktu pemerlakukannya sama dengan minggu tempo hari, diprioritaskan untuk mengontrol jalan raya di saat repot sore hari dan pagi.
“Waktu pemerlakukan sore dan pagi jam 06.00 sampai 10.00 WIB pagi selanjutnya sore atau malam jam 16.00 sampai 21.00 WIB,” jelas Sambodo dalam pertemuan jurnalis di Jakarta, Jumat (22/10) mencuplik info sah NTMC Polri.
Lokasi Untuk Aturan Ganjil Genap Di Jakarta Diperluas Jadi 13 Titik. Sambodo menambah ganjil genap Jakarta masih tetap berlaku pada Senin sampai Jumat. Akhir minggu Sabtu dan Minggu, terhitung hari liburan nasional, limitasi ganjil genap tidak diterapkan. “Hari liburan gage (ganjil genap) tidak berlaku,” ucapnya.
Berikut keseluruhan 13 lokasi peluasan ganjil genap di Jakarta.
Jl. Jenderal Sudirman
Jl. MH Thamrin
Jl. Rasuna Said
Jl. Fatmawati
Jl. Panglima Polim
Jl. Sisingamaraja
Jl. MT Haryono
Jl. Gatot Subroto
Jl. S Parman
Jl. Tomang Raya
Jl. Gunung Sahari
Jl. DI Panjaitan
Jl. Ahmad Yani.
Untuk warga yang akan bermobilitas pada Senin besok, untuk dikenang yakinkan kendaraan Anda memakai plat nomor usaian angka ganjil. Karena hari Senin jatuh di tanggal 25 Oktober, yang memiliki arti mobil yang bisa lewat cuman berpelat ganjil.
Ganjil Genap di Kawasan Wisata DKI Jakarta
Perlu dicatat, pemerlakukan ganjil genap berlaku di kawasan wisata di Jakarta. Ketentuan ini telah berlaku semenjak 17 September 2021. tetapi aplikasinya berbeda. Ganjil genap pada tempat wisata berlaku tiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu diawali jam 12.00 sampai 18.00 WIB. Lokasi Untuk Aturan Ganjil Genap Di Jakarta Diperluas Jadi 13 Titik.
Dasar hukumnya merujuk Perintah Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 mengenai Pemerlakukan Limitasi Aktivitas Warga Tingkat 4, Tingkat 3, dan Tingkat 2 Corona Virus Disease 2019 di Daerah Jawa dan Bali.
Dan berdasar Keputusan Gubernur (Kepgub) Propinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 mengenai Pemerlakukan Limitasi Aktivitas Warga Tingkat 3 Corona Virus Disease 2019.
Lokasi Untuk Aturan Ganjil Genap Di Jakarta Diperluas Jadi 13 Titik. Di hari pemerlakukan, kepolisian tempatkan pos pengaturan mobilisasi ganjil genap, dan berikut lokasinya di kawasan wisata di Jakarta:
Pintu 1 Taman Mini Indonesia Cantik (TMII)
Gerbang Barat Taman Mimpi Jaya Ancol
Gerbang Timur Taman Mimpi Jaya Ancol
Ragunan (yang berjalan semenjak 23 Oktober 2021).
Demikian Pembahasan Lokasi Untuk Aturan Ganjil Genap Di Jakarta Diperluas Jadi 13 Titik.