Belum satu minggu diaplikasikan, ketetapan bawa kartu vaksin dan hasil yang negatif test RT PCR atau antigen, untuk aktor perjalanan darat minimum 250 km atau 4 jam perjalanan ditarik. Ketentuan terkini, hapus batas jarak dan waktu pintas bepergian. Peraturan Terbaru Mengenai PCR Atau Antigen Dalam Perjalanan Darat 250 Km.
Beberapa lalu Kementerian Perhubungan memutuskan ketentuan baru untuk warga yang lakukan perjalanan darat baik kendaraan individu atau umum. Ketetapannya tertuang di Surat Selebaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, berkenaan Peralihan Atas SE Menhub Nomor 86 Tahun 2021.
Didalamnya berkenaan panduan penerapan perjalanan transportasi darat dan document yang harus dibawa beberapa aktor perjalanan. Dari dan ke pulau Jawa dan Bali, harus memperlihatkan kartu vaksim minimum jumlah pertama dan hasil yang negatif RT-PCR makimal 3×24 jam atau antigen 1×24 jam saat sebelum perjalanan.
Terkini, ketetapan itu dihapuskan. Kemenhub kembali lakukan rekonsilasi persyaratan perjalanan baik darat, laut, udara dan kereta api lewat SE baru mengenai panduan penerapan perjalanan orang dalam negeri di periode wabah Covid-19.
“Ke-4 SE Kemenhub ini diedarkan mengarah terbitnya Perintah Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satuan tugas Pengatasan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” jelas Juru Berbicara Kemenhub, Adita Irawati dalam info sah, Selasa (2/11).
Juru Berbicara Kemenhub Adita Irawati.
Ke-4 SE Kemenhub itu mencakup:
SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Mengenai Panduan Penerapan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Periode Wabah Covid-19
SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Mengenai Panduan Penerapan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Periode Wabah Covid-19
SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Mengenai Panduan Penerapan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Periode Wabah Covid-19
SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Mengenai Panduan Penerapan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Periode Wabah Covid-19.
“Ke-4 SE ini keluar pada Selasa, 2 November 2021, gantikan 4 SE awalnya yakni SE 86 (dan peralihannya SE No. 90), 87 (dan peralihannya SE No. 91), 88 (dan peralihannya SE No. 93), dan 89 (dan peralihannya SE No. 92), yang telah ditarik dan dipastikan tidak berlaku,” tambah Adita.
Masih tetap Harus Kantongi Kartu Vaksin dan Surat Hasil Negatif Antigen
Peraturan Terbaru Mengenai PCR Atau Antigen Dalam Perjalanan Darat 250 Km. Khusus transportasi darat, beberapa aktor perjalanan jarak jauh memakai kendaraan individu, umum, atau angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, dan di luar daerah itu, harus memperlihatkan surat hasil yang negatif test antigen, yang sampelnya diambil maskimal 1×24 jam saat sebelum perjalnan.
Beberapa aktor perjalanan darat yang jaraknya jauh harus membawa kartu vaksin dan surat negatif antigen.
Document itu harus juga diperlengkapi dengan kartu vaksim minimum jumlah pertama, sebagai syarat meneruskan perjalanan. Namun kartu vaksin dieksepsikan untuk:
Aktor perjalanan umur di bawah 12 tahun
Aktor perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang yang lain yang lakukan perjalanan dalam negeri di daerah luar Jawa dan Bali
Aktor perjalanan dengan keadaan kesehatan khusus yang mengakibatkan aktor perjalanan tidak bisa terima vaksin, dengan menyertakan surat info dokter dari RS pemerintahan yang mengatakan jika yang berkaitan belum dan/atau mungkin tidak ikuti vaksinasi.
Petugas akan lakukan pengujian surat hasil yang negatif antigen secara acak.
Selanjutnya khusus perjalanan teratur dengan model transportasi darat memakai kendaraan umum, individu, atau penyeberangan pada sebuah daerah aglomerasi perkotaan, tidak diharuskan memperlihatkan kartu vaksin dan surat info hasil yang negatif test antigen.
Adit menambah SE Kemenhub itu diputuskan dan memulai efisien semenjak Selasa 2 November 2021, sampai sama waktu yang hendak ditetapkan selanjutnya dan bisa diperpanjang sama sesuai perubahan dan keperluan. Adapun pemantauan persyaratan perjalanan darat akan dilaksanakan pengujian secara random oleh petugas. Peraturan Terbaru Mengenai PCR Atau Antigen Dalam Perjalanan Darat 250 Km.
“Kami minta operator fasilitas dan prasarana transportasi untuk memberi publikasi ke calon penumpang agar ikuti ketetapan ini. Disamping itu, kami minta bisa mengaplikasikan ketetapan ini secara stabil dan turut melakukan pemantauan implementasi prokes dari penumpang,” tutup Adita.
Demikian Pembahasan Peraturan Terbaru Mengenai PCR Atau Antigen Dalam Perjalanan Darat 250 Km.