Pemerintahan lewat Kementerian Perhubungan, melalui Direktoral Jenderal Perhubungan Darat memutuskan ketentuan baru untuk warga yang lakukan perjalanan darat baik kendaraan individu atau umum. Aturan Baru Perjalanan Darat Jika Melakukan Perjalanan Jauh.
Ketetapannya tertuang di Surat Selebaran Nomor 90 Tahun 2021, berkenaan Peralihan Atas Surat Selebaran Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021, mengenai Panduan Penerapan Perjalanan Orang Dalam Negeri, dengan Transportasi Darat pada Mada Wabah Covid-19.
Didalamnya atur document yang harus dibawa warga atau aktor perjalanan darat yang tempuh jarak minimum 250 km atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksin dan hasil yang negatif test RT PCR atau antigen.
“Dari dan ke pulau Jawa dan Bali harus memperlihatkan kartu vaksin minimum jumlah pertama dan surat info hasil RT-PCR optimal 3×24 jam atau antigen optimal 1×24 jam saat sebelum perjalanan,” catat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mencuplik Di antara, Senin (1/11).
Surat bebas Covid-19 dibutuhkan untuk aktor perjalanan jauh 250 km atau 4 jam perjalanan.
Aturan Baru Perjalanan Darat Jika Melakukan Perjalanan Jauh. Imbuhnya persyaratan perjalanan itu berlaku untuk semua pemakai kendaraan pribadi, sepeda motor, angkutan angkutan umum, atau angkutan penyeberangan. Adapun untuk aktor perjalan jauh dari dan ke wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali diterapkan ketetapan yang sama.
Untuk sopir atau awak crew kendaraan logistik yang lakukan perjalanan darat di Pulau Jawa dan Bali, harus penuhi beberapa syarat terhitung memperlihatkan kartu vaksin jumlah komplet dan surat info hasil yang negatif rapid tes antigen, yang sampelnya diambil optimal 14×24 jam saat sebelum keberangkatan.
Jika baru ikuti vaksin jumlah pertama, karena itu ambil contoh tes antigen harus diambil 7×24 jam saat sebelum perjalanan. Selanjutnya bila belum mendapatkan vaksinasi, karena itu harus memperlihatkan surat info negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam saat sebelum keberangkatan.
“Surat info ini mulai kami berlakukan secara efisien per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku sampai batasan yang hendak ditetapkan selanjutnya dan bisa diperpanjang sama sesuai keperluan di atas lapangan,” ujarnya. Aturan Baru Perjalanan Darat Jika Melakukan Perjalanan Jauh.
Maknanya Jakarta ke Tegal harus masukkan bukti telah vaksin dan surat bebas Covid-19.
Budi menjelaskan supaya beberapa pimpinan wilayah baik Gubernur, Wali Kota, Satuan tugas Covid-19 di pusat dan wilayah, Unit Eksekutor Tehnis (UPT) Direktorat Jenderal Jalinan Darat (Ditjen Hubdat), atau pelaksana/operator fasilitas prasarana transportasi darat bisa bekerjasama dan jalankan ketentuan ini dengan baik.
Jakarta-Tegal atau Jakarta-Tasikmalaya Harus Gunakan Surat Bebas Covid-19
Merujuk ketetapan itu, karena itu perjalanan yang harus mengikutkan surat vaksin dan hasil yang negatif PCR atau rapid antigen seperti dari Jakarta ke Tegal atau Jakarta ke Tasikmalaya yang ke-2 nya dilakukan di atas 250 km.
Tentunya warga yang ingin melancong pada wilayah tersbeut ataupun lebih jauh kembali, karena itu bersiap keluar kantong extra untuk pengecekan PCR atau rapid antigen. Dalam SE Nomo: HK.02.02/I/3065/2021, ongkos antigen tertinggi Rp 99 ribu untuk Jawa-Bali, dan Rp 109 ribu di luar Jawa dan Bali.
Aturan Baru Perjalanan Darat Jika Melakukan Perjalanan Jauh. Adapun batasan paling tinggi ongkos pengecekan PCR merujuk SE Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 Rp 275 untuk di Jawa dan Bali, dan optimal Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali. Biaya berlaku untuk warga yang lakukan test PCR atas keinginan berdikari atau sendiri.
Demikian Pembahasan Aturan Baru Perjalanan Darat Jika Melakukan Perjalanan Jauh.